Dipolis Line Tapi Tambang Tetap Jalan (Part 2): Herman Hofi Sorot Dugaan Jaringan, Siapa Pemain Besar di Balik PETI Ketapang?

Gambar hanyalah ilustrasi, Foto dan Vidio ada di redaksi

KETAPANG – LIKA — Maraknya kembali aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, tak lagi dipandang sebagai pelanggaran biasa. Di balik kembalinya aktivitas di lokasi yang telah dipasangi garis polisi oleh Polres Ketapang, mulai mencuat dugaan adanya jaringan terorganisir yang menopang praktik ilegal tersebut.

Pengamat hukum dan kebijakan publik Kalimantan Barat, Herman Hofi Munawar, menilai fenomena ini sulit dijelaskan jika hanya dilihat sebagai aktivitas masyarakat biasa.

“Kalau skalanya sudah menggunakan alat berat, puluhan mesin, dan beroperasi di lokasi yang sebelumnya sudah ditindak, sangat kecil kemungkinan ini berdiri sendiri. Ada indikasi kuat aktivitas ini terorganisir,” tegasnya.

Indikasi Jaringan Terstruktur
Menurut Herman, pola yang muncul di lapangan menunjukkan adanya struktur yang bekerja di balik aktivitas PETI. Mulai dari penyedia alat, operator lapangan, hingga pihak yang mengatur distribusi hasil tambang.

Di sejumlah titik seperti Lembang Petai, Air Merah SP 4, hingga Sungai Udang, aktivitas berjalan dengan pola yang hampir seragam: penggunaan alat berat, mesin dompeng dalam jumlah besar, serta dukungan logistik yang tidak sederhana.

“Ini bukan kerja individu. Ini sudah menyerupai sistem. Ada rantai yang saling terhubung, dari hulu ke hilir,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam banyak kasus PETI, jaringan biasanya melibatkan lebih dari sekadar pekerja lapangan. Ada pihak yang berperan sebagai pengendali modal, pengatur distribusi, hingga kemungkinan pihak yang memberi perlindungan.

Aktor Lapangan vs Aktor Utama
Herman menyoroti kecenderungan penegakan hukum yang selama ini lebih banyak menyasar pekerja lapangan, sementara aktor utama sering kali luput dari penindakan.

“Yang tertangkap biasanya operator atau pekerja. Padahal yang harus dibongkar adalah siapa pemodalnya, siapa pengendalinya, dan ke mana hasil tambang ini mengalir,” katanya.

Dalam konteks Ketapang, munculnya sejumlah nama berinisial seperti U, IS, dan H A dinilai bisa menjadi pintu masuk awal untuk menelusuri rantai yang lebih besar. Namun, ia mengingatkan bahwa penelusuran tidak boleh berhenti pada nama-nama di lapangan saja.

Alur Emas Ilegal: Mata Rantai yang Harus Dibongkar
Lebih jauh, Herman menekankan pentingnya membongkar alur distribusi emas hasil PETI. Menurutnya, selama jalur distribusi masih terbuka, aktivitas tambang ilegal akan terus hidup.

“Selama ada yang membeli, selama ada jalur keluar, maka tambang ilegal akan terus beroperasi. Ini hukum pasar,” jelasnya.

Ia menyebut, penindakan seharusnya tidak hanya fokus di lokasi tambang, tetapi juga menyasar jalur penjualan, termasuk pihak yang menampung dan memperdagangkan emas ilegal.

Desakan Penindakan Menyeluruh
Herman mendesak aparat penegak hukum untuk mengambil langkah lebih komprehensif, tidak hanya reaktif tetapi juga strategis.

“Kalau ingin serius memberantas PETI, harus dilakukan secara menyeluruh. Dari lokasi tambang, jaringan distribusi, sampai aktor utama. Kalau tidak, ini akan terus berulang,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap aktivitas semacam ini berpotensi memperkuat jaringan ilegal yang semakin sulit diberantas di masa depan.

Publik Menunggu Keberanian Aparat
Kondisi ini menempatkan aparat penegak hukum pada titik krusial. Di satu sisi, ada tuntutan untuk bertindak tegas. Di sisi lain, ada dugaan bahwa jaringan di balik PETI tidak sederhana.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan jaringan yang bermain di balik aktivitas PETI di Tumbang Titi.

Pertanyaan publik pun semakin mengerucut:
Apakah aparat akan mampu membongkar jaringan di balik tambang ilegal ini, atau praktik PETI akan terus bertahan di bawah bayang-bayang kekuatan yang lebih besar? ( Bersambung Part 3)

Penulis : Ramadan

Editor : Murdjani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *