Dipolis Line Tapi Tambang Tetap Jalan (Part 1): Dugaan Pembiaran dan Lemahnya Pengawasan di Balik Maraknya PETI Ketapang

Gambar hanyalah ilustrasi, Foto dan Vidio ada di redaksi

KETAPANG – LIKA — Garis polisi semestinya menjadi tanda tegas: aktivitas harus berhenti. Namun di Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, garis itu justru seolah kehilangan makna. Di lokasi yang telah dipasangi police line oleh Polres Ketapang, aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) dilaporkan kembali berjalan—bahkan dalam skala yang lebih besar.

Fenomena ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Ia membuka pertanyaan yang lebih dalam: apakah ada pembiaran, atau bahkan kegagalan sistem dalam mengawasi aktivitas ilegal yang terus berulang?

Operasi Terbuka, Skala Besar

Pantauan dan informasi yang dihimpun menunjukkan, aktivitas PETI berlangsung terang-terangan di sejumlah titik—Lembang Petai, Desa Kelampai hingga kawasan SP 4. Alat berat bekerja, mesin dompeng berderu, dan distribusi logistik berjalan tanpa hambatan berarti.

Di Lembang Petai saja, terdapat sekitar 4 hingga 7 set mesin dompeng. Sementara di Air Merah SP 4, jumlahnya melonjak hingga 20 set, didukung kendaraan operasional jenis Hino.

Skala ini menandakan satu hal: aktivitas tidak mungkin berjalan secara sporadis. Ada sistem, ada pengorganisasian, dan ada rantai kerja yang terstruktur.

Nama-Nama yang Muncul

Sejumlah nama mulai mencuat dalam pusaran aktivitas ini. Seorang berinisial U disebut mengoperasikan dua unit ekskavator. Di titik lain, nama IS disebut mengendalikan aktivitas dompeng di Lembang Petai. Sementara di Sungai Udang, aktivitas diduga berada di bawah kendali H A, juga dengan dukungan alat berat.

Meski masih bersifat dugaan, kemunculan nama-nama ini memperkuat indikasi bahwa PETI tidak berdiri sendiri, melainkan berada dalam kendali pihak tertentu.

Dari Penindakan ke Kekosongan Pengawasan.

Masalah utama yang kini disorot bukan hanya keberadaan PETI, tetapi apa yang terjadi setelah penindakan dilakukan.

Garis polisi telah dipasang. Namun tidak ada jaminan lokasi tetap steril. Tidak ada pengawasan berkelanjutan yang memastikan aktivitas benar-benar berhenti.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya “ruang kosong pengawasan”—celah yang memungkinkan aktivitas ilegal kembali tumbuh di lokasi yang sama.

Publik pun mulai mempertanyakan:
apakah penindakan hanya bersifat seremonial?


Analisis: Kelemahan Sistemik Penegakan Hukum
Pengamat hukum Kalimantan Barat, Herman Hofi Munawar, menilai fenomena ini sebagai indikasi persoalan sistemik.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada tindakan awal. Jika tidak ada pengawasan lanjutan, maka pelanggaran akan terus berulang. Ini yang sedang kita lihat sekarang,” ujarnya.

Menurutnya, terdapat tiga titik lemah utama yaitu Pengawasan pasca-penindakan yang lemah,Tidak tersentuhnya aktor utama serta Minimnya efek jera. Akibatnya, praktik PETI berubah menjadi siklus berulang: ditindak, berhenti sesaat, lalu kembali beroperasi.

Kerugian yang Tak Terlihat Langsung
Di balik aktivitas ini, terdapat dampak yang jauh lebih besar dari sekadar pelanggaran hukum:
Kerusakan lingkungan: Sungai tercemar, hutan rusak
Kerugian negara: Potensi pajak dan sumber daya hilang
Konflik sosial: Potensi gesekan antar kelompok masyarakat

Namun ironisnya, dampak ini seringkali kalah oleh keuntungan jangka pendek yang dinikmati segelintir pihak.


Ujian Nyata Aparat
Kondisi di Tumbang Titi kini menjadi cermin: sejauh mana negara benar-benar hadir dalam menertibkan praktik ilegal?
Jika aktivitas tetap berjalan di lokasi yang sudah ditindak, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hukum—tetapi juga kepercayaan publik.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari aparat terkait kembalinya aktivitas tersebut.
Pertanyaan pun menggantung:
Apakah ini sekadar kelalaian… atau ada sesuatu yang lebih besar yang belum terungkap? ( *)

Penulis : Ramadhan

Editor : Murjani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *