Aroma Gratifikasi Disorot, KAHNI Kalbar Siapkan Laporan Anggaran Dikbud Sanggau ke Kejati

Pontianak – Dugaan kejanggalan dalam pengelolaan anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Sanggau Tahun 2025 mulai mencuat. Ketua DPD Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KAHNI) Kalbar, R. Hoesnan, menegaskan pihaknya tengah mendalami sejumlah kegiatan yang dinilai bermasalah berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) 2025.

Sejumlah kegiatan yang menjadi sorotan pertanyaan yang tak jelas kegunaannya. Menurut Hoesnan, pihaknya saat ini sedang mengumpulkan dokumen dan data pendukung untuk memastikan validitas temuan tersebut.

“Kami menemukan sejumlah kejanggalan berdasarkan data di SiRUP tahun 2025. Di antaranya terdapat kontrak pekerjaan dengan satu perusahaan, namun dalam pelaksanaannya pertanggungjawaban justru beralih ke perusahaan lain. Ini yang sedang kami dalami,” ujarnya kepada sejumlah pekerja media.

Ia menyebut, meskipun nilai setiap kegiatan terlihat tidak terlalu besar secara terpisah, jika diakumulasikan dari beberapa kegiatan, total anggarannya dinilai cukup signifikan dan patut diawasi.

Lebih lanjut, Hoesnan menilai pola penganggaran tersebut berpotensi mengarah pada pelanggaran hukum. Berdasarkan data yang dihimpun, sejumlah kegiatan disebut tidak memiliki output yang jelas meski menyerap anggaran dalam jumlah besar.

“Jika kita lihat secara utuh berdasarkan data SiRUP 2025, kegiatan-kegiatan ini tidak menunjukkan hasil yang terukur. Kami menduga kuat adanya indikasi gratifikasi, karena anggaran besar dikeluarkan tanpa output yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tegasnya.

Menurutnya, penggunaan anggaran negara harus mengedepankan prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas. Apabila dana ratusan juta rupiah digunakan untuk kegiatan seremonial tanpa capaian yang jelas, maka hal tersebut patut dipertanyakan.

Ia juga menekankan bahwa rangkaian kegiatan tersebut memiliki pola yang serupa, yakni biaya relatif besar, durasi singkat, dan hasil yang tidak terukur.

“Ini bukan satu kegiatan, tetapi rangkaian belanja dengan karakter yang sama. Pola seperti ini harus diusut secara menyeluruh, karena kami yakin ini tidak melibatkan satu orang saja tapi beberapa orang terlibat didalamnya”. kata Hoesnan.

Ia menegaskan, pihaknya tidak ingin berspekulasi dan akan merampungkan seluruh data serta dokumen pendukung sebelum menempuh langkah hukum.

“Setelah data lengkap, akan kami serahkan ke Kejati Kalbar untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia berharap, dengan data tersebut, aparat penegak hukum dapat bertindak profesional, objektif, dan transparan guna menjaga akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah. ( Rif/ Jg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *