BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Terduga Pelaku Perkosaan Anak di Sekadau

SEKADAU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau menangani dugaan tindak pidana perkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Terduga pelaku berinisial H (19) ditangkap pada Kamis (22/1/2026) usai polisi menerima laporan dari keluarga korban.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin menyampaikan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (18/1) sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau.

“Terduga pelaku diamankan atas dugaan Tindak Pidana Perkosaan dan Perbuatan Cabul terhadap Anak sebagaimana Pasal 473 Ayat (2) Huruf b dan/atau Pasal 415 KUHP,” ujar IPTU Zainal, Selasa (27/1).

Korban diketahui merupakan anak perempuan berusia 13 tahun. Identitas korban tidak dipublikasikan demi melindungi hak dan masa depan anak. Perkenalan korban dan terduga pelaku bermula melalui media sosial sebelum berlanjut ke pertemuan langsung.

Saat ini, terduga pelaku ditahan di Rutan Polres Sekadau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dan menegaskan komitmen memberikan perlindungan maksimal terhadap anak. ( Bas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *