Landak – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Landak berhasil mengungkap kasus tindak pidana perkosaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak. Seorang pria berinisial M resmi ditangkap pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, di Dusun Agak Hulu, Desa Bebatung, Kecamatan Mandor.
Penangkapan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan M dalam kasus perkosaan terhadap seorang perempuan berinisial IA, yang diketahui merupakan penyandang disabilitas.
Kasus ini bermula pada Oktober 2025, saat korban IA hendak menjual pakis ke rumah terlapor. Namun, korban justru dibawa masuk ke dalam rumah dan disetubuhi oleh terlapor. Setelah kejadian tersebut, korban diberi uang sebesar Rp100.000.
Peristiwa serupa kembali terjadi pada bulan yang sama. Saat korban mencari pakis untuk dijual, ia kembali bertemu dengan terlapor. Korban kemudian dipanggil dan kembali disetubuhi, kali ini di lokasi berbeda, sebelum diberi uang sebesar Rp50.000.
Perkembangan signifikan terjadi pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, ketika terlapor memenuhi surat undangan penyidik pembantu Polres Landak untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Namun, dalam proses pemeriksaan, penyidik menemukan fakta-fakta penting yang menguatkan dugaan bahwa yang bersangkutan justru merupakan pelaku utama.
Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa perbuatan saksi telah memenuhi unsur pidana. Status terlapor pun langsung dinaikkan dari saksi menjadi tersangka, dan penangkapan dilakukan pada hari yang sama.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka M mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali. Peristiwa pertama terjadi di rumah tersangka di Dusun Agak Hulu, Desa Bebatung, sementara kejadian kedua berlangsung di area hutan di belakang rumah korban.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Heri Susandi, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Landak dalam memberikan perlindungan hukum kepada korban kejahatan seksual.
“Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional. Tidak ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual, terlebih yang memanfaatkan kondisi korban,” tegas AKP Heri.
Ia menambahkan, saat ini tersangka telah diamankan di Polres Landak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami keterangan tersangka serta saksi-saksi guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Sementara itu, salah satu anggota keluarga korban mengaku lega atas penangkapan pelaku. Ia berharap proses hukum dapat berjalan adil dan memberikan efek jera.
“Kami hanya ingin keadilan untuk korban. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang lagi pada orang lain,” ungkapnya dengan nada haru. ( Rud)












