Daerah  

Polsek Entikong Amankan Pemuda Diduga Bawa Sabu di Jalur Perbatasan

SANGGAU — Kepolisian Sektor (Polsek) Entikong mengamankan seorang pemuda berinisial SHT (27), warga Desa Entikong, Kabupaten Sanggau, atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia.


Penindakan dilakukan pada Sabtu, 17 Januari 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, di Jalan Raya Lintas Malindo, Dusun Sontas, Desa Entikong. Lokasi tersebut merupakan jalur lintas negara yang kerap dilalui masyarakat perbatasan.


Kapolsek Entikong AKP Donny Sembiring, SH mengatakan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan patroli di sejumlah titik rawan.

Saat patroli, petugas mencurigai seorang pengendara sepeda motor Honda Scoopy putih-hitam yang menunjukkan gelagat tidak wajar. Polisi menghentikan pengendara tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.


Dalam proses pemeriksaan, petugas menemukan bungkus rokok Kalbaco warna hitam berlapis lakban cokelat di tanah tidak jauh dari lokasi. Terduga pelaku mengakui membuang bungkus rokok tersebut sesaat sebelum diamankan.


Setelah dibuka dan disaksikan oleh saksi, di dalam bungkus rokok ditemukan plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 9,36 gram.

Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam Vivo V15 warna biru serta sepeda motor Honda Scoopy nomor polisi KB 6229 UN.

Selanjutnya, terduga pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Entikong dan kemudian dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ( Jang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *