Lidik Krimsus Kalbar Ingatkan Pemkab Sanggau Tegas Tindak PT CUT atas Deforestasi 60 Hektare

PONTIANAK – Ketua Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (Lidik Krimsus RI) Provinsi Kalimantan Barat, Haji Badrun, mengingatkan Pemerintah Kabupaten Sanggau agar bersikap tegas dalam menegakkan aturan terhadap PT Cipta Usaha Tani (PT CUT) yang melakukan pembukaan lahan (deforestasi) seluas sekitar 60 hektare.

“Kami dari Lidik Krimsus Kalbar terus memantau langkah-langkah yang diambil Pemkab Sanggau terkait persoalan PT CUT. Jangan ada dispensasi maupun keringanan, mengingat kerusakan lingkungan telah terjadi di area tersebut,” tegas Haji Badrun, baru-baru ini.

Ia menjelaskan, kawasan yang ditertibkan termasuk dalam Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB) yang telah ditetapkan sejak 2005. Oleh karena itu, pemanfaatan lahan di wilayah tersebut seharusnya tidak dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas serta bertentangan dengan ketentuan tata ruang.

Menurutnya, penertiban tidak boleh berhenti pada sanksi administratif semata, namun harus disertai penegakan hukum yang konsisten agar memberikan efek jera.

“Ketegasan pemerintah daerah menjadi kunci agar kejadian serupa tidak terulang dan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih luas,” ujarnya.

Haji Badrun menambahkan, langkah penertiban yang telah dilakukan Pemkab Sanggau terhadap aktivitas perkebunan PT CUT di kawasan moratorium harus diiringi dengan komitmen kuat untuk tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang berdampak pada lingkungan.

Selain itu, Lidik Krimsus Kalbar juga mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut pemanfaatan kawasan moratorium tersebut secara menyeluruh dan transparan.

“Kami mendorong APH melakukan penyelidikan, termasuk terkait proses pembebasan lahan tersebut. Masyarakat juga diharapkan ikut mengawasi dan mendukung upaya pemerintah dalam menjaga kawasan strategis,” tuturnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sanggau menyegel lahan milik PT Cipta Usaha Tani seluas sekitar 60 hektare di Desa Sungai Muntik, Kecamatan Kapuas, pada Kamis (15/1). Lahan yang telah ditanami kelapa sawit tersebut dinyatakan berada di kawasan PIPPIB tahun 2025.

Penyegelan dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau, Aswin Khatib, bersama jajaran dinas teknis terkait, setelah dilakukan verifikasi administrasi dan pengukuran lapangan. Hasilnya menunjukkan aktivitas perkebunan PT CUT tidak memiliki izin dari pemerintah daerah serta melanggar ketentuan penataan ruang.

“Lahan seluas 60 hektare yang ditanami sawit oleh PT CUT bukan lahan yang diberikan izin oleh pemerintah daerah karena masuk dalam areal PIPPIB tahun 2025. Jadi, kegiatan ini tidak boleh dilakukan, terlepas tanah itu milik siapa pun,” tegas Aswin.

Ia menambahkan, pemerintah daerah telah menjatuhkan sanksi administratif berupa surat peringatan dan memberikan batas waktu kepada PT CUT untuk mencabut seluruh tanaman kelapa sawit yang telah ditanam di lokasi tersebut. ( Jai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *