SAMBAS — Praktik penyalahgunaan Dana Desa kembali menyeret kepala desa ke jerat hukum. Kejaksaan Negeri Sambas resmi menetapkan Kepala Desa Tebuah Elok, Kecamatan Subah, berinisial H, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2023. Tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Sambas, Kamis (22/01/2026).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejari Sambas mengantongi alat bukti yang dinilai kuat, mulai dari keterangan saksi, dokumen keuangan, hingga barang bukti lain yang mengarah pada dugaan rekayasa pengelolaan anggaran desa.
Dalam rilis resminya, Kejaksaan mengungkapkan bahwa H diduga tidak hanya menyalahgunakan kewenangan, tetapi secara sistematis memanipulasi laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa.
“Perbuatan tersangka antara lain membuat laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, melakukan mark up anggaran kegiatan, serta menggunakan dana hasil tindak pidana korupsi untuk kepentingan pribadi,” tegas Kejaksaan Negeri Sambas.
H diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Tebuah Elok sejak Tahun Anggaran 2017 hingga 2023. Dugaan korupsi tersebut dinilai mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Sambas, negara dirugikan sebesar Rp609.841.142,76. Meski demikian, tersangka baru mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp306.000.000, sementara sisanya masih belum dipulihkan.
Penahanan dilakukan guna kepentingan penyidikan, sekaligus mencegah tersangka menghilangkan barang bukti maupun memengaruhi saksi.
Saat ini, berkas perkara masih dalam tahap pemberkasan dan akan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan. Kejaksaan menegaskan proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas.
“Kejaksaan Negeri Sambas berkomitmen menindak tegas setiap bentuk korupsi, khususnya yang merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan di tingkat desa,” tegas Kejari Sambas. ( red)












